Mahfud MD: Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan komika Pandji
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana setelah berlakunya KUHP yang baru.
- Ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memungkinkan materi tersebut dijerat hukum.
- Penentuan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana harus dilihat dari waktu terjadinya peristiwa hukum.
TRIBUNTERNATE.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mahfud menjelaskan, ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memungkinkan materi tersebut dijerat hukum, meskipun dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Head to Head Persebaya Surabaya vs Malut United: Bajul Ijo Pernah Dipaksa Tunduk di GBT
Menurut Mahfud, penentuan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana harus dilihat dari waktu terjadinya peristiwa hukum. Dalam kasus ini, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, meskipun penayangannya di platform Netflix baru dilakukan pada Januari 2026.
“Yang dihitung itu bukan kapan ditayangkan, tapi kapan peristiwa itu dilakukan. Kalau disampaikan sebelumnya, ya tetap dihitung waktu itu,” ujarnya.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa secara hukum pidana, materi komedi tersebut tidak dapat dijerat aturan baru. Ia bahkan menyatakan siap memberikan pembelaan jika Pandji menghadapi proses hukum.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum. Mas Pandji tenang, nanti saya yang bela,” ucap Mahfud.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik terkait materi Mens Rea.
Baca juga: Bukan Hanya untuk Siswa, BGN Tegaskan Guru hingga Petugas Kebersihan Wajib Dapat MBG
Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan materi pertunjukan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena materi komedi Pandji dinilai merendahkan dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Kami menilai materi itu merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memecah belah bangsa,” kata Rizki. (*)
| Unkhair Ternate Soroti Ketahanan Pangan, Generasi Muda Diajak Majukan Pertanian Berkelanjutan |
|
|---|
| Temui Keluarga Anisa di Ternate, Briptu Alfandi Nyatakan Ingin Lanjutkan Pernikahan |
|
|---|
| Tinggalkan Dunia Kantoran, Fandi Bangun Azafarm Wisata Petik Buah Modern Pertama di Ternate |
|
|---|
| Wadek Faperta Unkhair : Distribusi Pupuk di Maluku Utara Butuh Kolaborasi Antarwilayah |
|
|---|
| FKIK Unkhair Ternate Perkuat Kolaborasi Internasional Kesehatan Atlet bersama MSU Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/mahfud-md-hvfadkjb.jpg)