58 Persen Dana Desa 2026 Dialihkan ke Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa
TRIBUNTERNATE.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan sebagian besar Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 34,57 triliun atau sekitar 58,03 persen dialokasikan khusus untuk implementasi KDMP.
Baca juga: Dokter Jantung Anak Piprim Basarah Dipecat Menkes, Sebut Ada Tekanan soal Kolegium
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 Ayat (3) yang menyebutkan:
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi aturan tersebut, dilansir dari Kompas.com pada (16/2/2026).
Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi alokasi reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Aturan ini juga menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk mendukung program KDMP.
Pasal 20 ayat (1) huruf e menyebut Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP.
Anggaran tersebut dapat digunakan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi Merah Putih.
Skema penyaluran Dana Desa untuk KDMP pun dipisahkan dari pagu reguler. Dalam Pasal 22 Ayat (4), disebutkan penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus.
Penyaluran ini harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa.
Selain itu, Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Jika terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, maka sisa tersebut akan menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Baca juga: Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza Tunggu Arahan Presiden Prabowo
PMK ini juga memuat kebijakan insentif bagi desa yang dinilai memiliki kinerja usaha KDMP yang baik.
Pagu insentif Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1 triliun.
Dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan insentif diberikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, atau memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP. (*)
| Malam hingga Dini Hari, Hujan Diprakirakan Guyur Ternate hingga Taliabu |
|
|---|
| Buka Smanli Cup III, Staf Ahli Gubernur Malut Tekankan Sportivitas |
|
|---|
| Perjuangan Guru di Taliabu Lewati Jalan Berlumpur Menuju Sekolah, Imbas Proyek Box Culvert ? |
|
|---|
| Nelayan Asal Bacan Hilang saat Memanah Ikan, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Pria 20 Tahun di Ternate Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Polisi Selidiki Motif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/realisasi-dana-desa-di-Halmahera-Selatan.jpg)