Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
- Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri, serta untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak.
- Hingga 24 Maret 2026, sekitar 8,8 juta wajib pajak telah melapor, dan masyarakat diimbau tidak menunda pelaporan hingga batas akhir.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Batas waktu pelaporan yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa perpanjangan diberikan selama satu bulan guna memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Jumat 27 Maret 2026: Capricorn Sukses, Pisces Ambil Risiko
Dengan tambahan waktu tersebut, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih tertib tanpa tekanan waktu, sekaligus menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu.
Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran sebagai dasar hukum pelaksanaan perpanjangan masa pelaporan.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah mempertimbangkan kondisi bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri yang bertepatan dengan periode pelaporan.
Situasi tersebut dinilai memengaruhi tingkat kepatuhan karena banyak wajib pajak belum sempat melaporkan SPT tepat waktu.
Selain itu, DJP juga sebelumnya menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Namun, pemerintah akhirnya memilih memberikan perpanjangan resmi agar kepastian hukum lebih jelas.
Secara aturan, batas normal pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret. Dengan kebijakan baru ini, batas tersebut diperluas hingga akhir April 2026.
Sementara itu, data DJP menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026, tercatat lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,8 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Baca juga: Harga Emas Antam Stagnan, Buyback Turun: Cek Rincian Terbaru Kamis 26 Maret 2026
Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul oleh wajib pajak badan dan instansi pemerintah. Berdasarkan jenisnya, wajib pajak karyawan mendominasi pelaporan, diikuti oleh nonkaryawan dan badan usaha.
Meski capaian tersebut cukup signifikan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari gangguan sistem sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik. (*)
| KDRT Istri hingga Kritis: Bripka Raihan Jadi Tersangka, Polda Malut Tegaskan Tak Ada Toleransi |
|
|---|
| Edarkan Miras Ilegal, Pria di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| KDRT Istri Bhayangkari di Ternate, Relawan Kartini Desak Proses Hukum Transparan |
|
|---|
| ASN Malut: WFA Lebih Efektif, Hemat Transportasi Capai Ratusan Juta |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malut 26 Maret 2026: Pagi Cerah, Sore Waspada Hujan Lebat di Obi hingga Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/laporan-spt-tahunan.jpg)