Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Deadline 30 April 2026

Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak

instagram @pajakboyolali & @pajaksurakarta
TATA CARA - Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak. Pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah yang mudah dan praktis. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak.
  2. Pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah yang mudah dan praktis.
  3. Wajib pajak diimbau melapor lebih awal agar terhindar dari kendala sistem dan sanksi administrasi.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan rencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terburu-buru dari tenggat awal 31 Maret 2026.

Perpanjangan tersebut menjadi solusi di tengah padatnya aktivitas masyarakat, terutama setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang kerap memengaruhi kepatuhan pelaporan pajak.

Baca juga: Hubungan 5 Zodiak Jadi Jauh Lebih Baik Sepanjang Pekan 30 Maret - 5 April 2026: Fase Bahagia Aries

Dengan adanya tambahan waktu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis pada sistem.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen penting yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mewajibkan setiap wajib pajak melaporkan SPT baik secara langsung maupun secara elektronik.

Bagi wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, pelaporan dapat dilakukan setelah menerima bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja.

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara online melalui Coretax DJP:

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Online:

  • Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi.
  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik submenu SPT, lalu pilih “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi.
  • Tentukan periode pelaporan (misalnya Januari–Desember 2025).
  • Pilih jenis pelaporan Normal, lalu klik buat konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
  • Isi data penghasilan, pekerjaan, serta informasi lain sesuai dokumen.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
  • Lakukan tanda tangan elektronik menggunakan kode verifikasi DJP.
  • Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan.

Selain memahami alur pelaporan, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti :

  • NPWP
  • Bukti potong pajak
  • Data penghasilan tambahan
  • Daftar harta dan kewajiban.

Sebagai pengayaan, pelaporan lebih awal sangat disarankan karena dapat menghindari antrean sistem yang biasanya meningkat menjelang batas akhir.

Baca juga: Libur Nasional April 2026 Hanya 2 Hari, Tapi Ada Long Weekend

Selain itu, pelaporan tepat waktu juga membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi.

Dengan kemudahan sistem digital yang tersedia saat ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan terus meningkat dari tahun ke tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved