Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor di Ternate

Polres Ternate Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu DPO Diburu

Anggota Resmob Satreskrim Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PENCURIAN - Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kota Ternate saat diringkus anggota Resmob Polres Ternate, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Resmob Satreskrim Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22) dan WAS alias Kotu (22).

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Band Lokal Maluku Utara Right Chambers Suarakan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Lewat Musik

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, kedua terduga tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dari tangan kedua tersangka, kata AKBP Anita, anggota berhasil mengamankan 4 unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio Matic, yang sudah dijual dengan harga relatif sangat murah.

“Untuk tersangka la Undi diringkus di Galela, Halmahera Utara sementara tersangka Kotu di Kelurahan Tafure, yang dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Ternate dan Polda Maluku Utara,” katanya, Senin (11/8/2025).

Selain kedua pelaku tersebut, tim Resmob masih memburu satu terduga pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang kita tetapkan sebagai DPO berinisial GUN,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Anita menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dua unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang telah dijual.

“Kalau dua ini yang lain, masih kita kembangkan," ucapnya.

Empat barang bukti yang diamankan, dua unit sudah diketahui pemilik, sementara dua lainya belum.

“Yamaha Mio M3 125 CC warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 CC warna kuning dan Yamaha Mio M3 125 CC warna putih,” katanya.

Baca juga: Klasemen Sementara Super League 2025-2026 Setelah Malut United Hajar Dewa United 1-3

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, menambahkan empat barang bukti yang diamankan, 3 diantaranya telah dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta, sementara yang satunya diserahkan ke pacarnya untuk dipakai.

Motif tersangka melakukan pencurian adalah mendapatkan keuntungan finansial, karena sebagian hasil curian sepeda motor dijual ke orang lain.

“Atas kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved