TAG
bolos
-
Aturan Baru dari KemenPANRB: PNS Bisa Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut
PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari
Jumat, 24 Juni 2022