Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artis Tersangkut Narkoba

Tak Kenakan Baju Tahanan, Roro Fitria Tampil Modis saat Datangi Sidang PK Perdananya

Penampilan Roro Fitria datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani sidang PK terlihat lebih modis serta tubuhnya yang lebih berisi.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.

Ini video lengkapnya:

Daniel Mananta Ngaku Pernah Alami Trauma hingga Umur 15 Tahun karena Dapat Ejekan Tak Enak

Barbie Kumalasari Ngaku Suaranya Terlalu Bagus hingga Bikin Label Sendiri, Ini Tanggapan Boy William

Alasan Roro Fitria ajukan PK

Fedhli Faisal menjelaskan, alasan kliennya mengajukan PK karena Roro Fitria keberatan atas putusan hakim yang menghukumnya layaknya pengedar narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Fehdli Faisal, dilansir dari Wartakota. 

"Artinya dia (Wawan--fotografer) menyuruh Roro membeli sendiri tujuannya untuk digunakan sendiri dan bersama Wawan," katanya lagi.

Menurut dia, tak ada tujuan kliennya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika.

Fedhli menambahkan, keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum Roro Fitria sesuai pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah keputusan salah.

"Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ucap Fedhli Faisal.

Sementara itu, Roro Fitria hanya bisa berusaha sebaik mungkin untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya selama ini.

"Semoga saja hakim nantinya bisa mengabulkan PK saya. Karena saya bukanlah pengedar," ujar Roro Fitria.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved