Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Presiden Jokowi meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sampaikan sikap pemerintah terkait RUU KUHP yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR

instagram.com/@jokowi
Jokowi terbang ke Riau bahas kebakaran Kahutla 

TRIBUNTERNATE.COM - Pembahasan RUU KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengalami pergejolakan.

Mulai dari kalangan aktivis hingga masyarakat turut melakukan protes untuk dilakukannya menundaan pengesahan RUU KUHP.

Melihat situasi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengambil tindakan.

Dalam siaran pers yang diunggah di kanal YouTube, Sekretariat Presiden yang diunggah pada Jumat 20 September 2019, Jokowi mengungkapkan jika dirinya hingga kini masih terus mengikuti perkembangan terkait pembahasan RUU KUHP di DPR.

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP Jadi Sorotan, Jokowi Tunda Pengesahan

Di RKUHP, Wanita yang Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor

Setelah dicermati dari sejumlah substansi yang diajukan serta menimbang berbagai masukan dari kalangan yang keberatan dengan RUU itu, Jokowi merasa perlu diadakannya pembahasan lebih lanjut.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.

Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Untuk menangani hal itu, Jokowi meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly agar menyampaikan sikap dari pemerintah.

Adapun sikap yang dilakukan nantinya yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.

Jokowi juga berharap agar pengesahan RUU KUHP ini tidak dilakukan oleh DPR pada periode ini.

Di RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Karhutla Tak Kunjung Selesai, Jokowi Dikirimi Surat Terbuka Berisi 10 Desakan dari Koalisi LSM

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," imbuh Jokowi.

Untuk bahan pertimbangan, Jokowi nantinya akan menjaring masukan dari sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut dapat diterima semua pihak.

"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan saat mencermati setiap pasal yang ada, ia menemukan kurang lebih 14 pasal yang harus dilakukan peninjauan kembali.

Dari hal tersebut, pemerintah akan melakukan komunikasi kembali baik kepada DPR maupun masyarakat.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal.

Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," pungkas Jokowi.

Ini video lengkapnya:

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved