Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP Jadi Sorotan, Jokowi Tunda Pengesahan

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari pasal tentang gelandangan hingga penghinaan presiden.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

TRIBUNTERNATE.COM - DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Sontak keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat. 

Sebab, tak sedikit pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Berikut sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:

Gelandangan

Berdasarkan RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019), gelandangan diancam denda Rp 1 juta, seperti dilansir dari Kompas.com.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.

Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Di RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Penodaan Agama

Dalam Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved