Karhutla Tak Kunjung Selesai, Jokowi Dikirimi Surat Terbuka Berisi 10 Desakan dari Koalisi LSM
Terkait Karhutla, Presiden Jokowi dikirimi surat dari persatuan berbagai LSM yang berisi 10 desakan
TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini dialami di wilayah Sumatera dan Kalimantan banyak meresahkan masyarakat.
Selain kabut asap yang mengganggu pernafasan hingga kematian banyak satwa yang tinggal di dalam hutan turut membuat prihatin banyak masyarakat.
Banyak foto-foto viral yang beredar di media sosial terkait kondisi satwa hutan yang mengenaskan.
• Ratas Karhutla di Riau, Jokowi Soroti Kinerja Pemerintah Daerah dan Akan Tindak Tegas Pelaku
Mulai dari foto ular piton yang terbakar, hingga foto-foto orang utan yang kehilangan tempat tinggalnya.
Menanggapi hal tersebut, koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunTernate.com dari Kompas.com, LSM tersebut terdiri dari Walhi, Konsorsium Pembaruan Agraris (KPA), Greenpeace Indonesia, YLBHI, dan solidaritas perempuan.
• Anak-anak hingga Ibu Menyusui Jadi Korban Asap Karhutla Riau, Keluhkan Sesak Napas dan Demam
"Kami menilai bahwa kabut asap ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan ekosida dan dan kejahatan lintas batas dengan dampak yang meluas, jangka panjang, dan tingkat keparahan yang tinggi. Maka, kami melayangkan surat terbuka dan desakan kepada Presiden Jokowi soal karhutla ini," ujar Dewan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, dalam konferensi persnya di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dalam surat terbuka itu, ada 10 desakan kepada Presiden Jokowi, yakni:
1. Pemerintah agar segera mengambil langkah tanggap darurat dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
2. Membangun sistem respons cepat untuk penanganan karhutla, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia.
• Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Gagasan Apa yang Diusung Jokowi?
3. Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang, khususnya pasal 28 A.
4. Membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA terkait karhutla di Kalimantan.
5. Pemerintah diminta menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengambinghitamkan masyarakat adat atau peladang atas karhutla demi melindungi korporasi.
6. Melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis terhadap kementerian/lembaga terkait, yang bertanggung jawab akan karhutla.
• Pengamat Politik Ungkap 3 Kriteria Ideal yang Harus Dipenuhi Calon Menteri Jokowi, Apa Saja?
7. Melakukan evaluasi izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api.