Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Biarkan Bayinya Berusia 3 Bulan Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok

Ibu kandung korban, YN (20) yang menyebabkan bayi malang yang masih berusia tiga bulan tewas tenggelam di bak mandi.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas didorong rasa kesal pada suaminya. 

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok"
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved