Istri Biarkan Bayinya Berusia 3 Bulan Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok
Ibu kandung korban, YN (20) yang menyebabkan bayi malang yang masih berusia tiga bulan tewas tenggelam di bak mandi.
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas didorong rasa kesal pada suaminya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok"
Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ibu-di-cianjur-jawa-barat-biarkan-bayinya-tewas-di-bak-mandi.jpg)