Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani segel 2 perusahaan penyebab karhutla di Jambi dengan total luas 11 ribu ha.
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Jendral Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani, kembali menyegel lahan konsesi yang terbakar di Provinsi Jambi pada Minggu (29/9/2019) siang.
Hal ini dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unggahan di media sosial Instagram, @kementerianlhk.
Adapun lahan yang disegel adalah milik dua PT yang sebelumnya pada tahun 2015 sudah pernah bermasalah dan telah digugat lantaran kasus karhutla yakni PT Kaswari Unggul dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Penyegelan lahan konsesi ini dilakukan oleh Rasio Ridho Sani selama dua hari berturut-turut.
• Orangutan Korban Karhutla Diselamatkan, Jokowi: untuk Mereka yang Bekerja dalam Senyap, Terima Kasih
Dimana PT Kaswari Unggul disegel pada Minggu (29/9/2019) sedangkan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) pada Sabtu (28/9/2019).
"Sobat Hijau, siang ini (29/9) Dirjen Penegakan Hukum #KLHK, Rasio Ridho Sani kembali menyegel lahan konsesi yg terbakar di Provinsi Jambi.
Kali ini lahan milik PT. Kaswari Unggul, yg sebelumnya pada tahun 2015 juga sudah digugat karena kasus kebakaran hutan dan lahan (#karhutla)," tulis @kementerianlhk.
Di hari sebelumnya pada Sabtu (28/9/2019) Rasio Ridho Sani juga telah menyegel lahan konsesi seluas 1200 hektare milik PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang berada di wilayah Muaro Jambi.
"Setelah sebelumnya, Sabtu siang (28/9) juga dilakukan penyegelan pada lahan konsesi seluas 1.200 hektare milik PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), yang berlokasi di Muaro Jambi," imbuhnya.
• Karhutla Tak Kunjung Selesai, Jokowi Dikirimi Surat Terbuka Berisi 10 Desakan dari Koalisi LSM
Sama seperti PT Kaswari Unggul, PT RKK ini di tahun 2015 juga telah menjadi penyebab kebakaran seluas hampir 600 hektare dan telah dilakukan gugatan perdata dan sudah ingkrah.
Tak merasa kapok, PT RKK tahun ini justru kembali melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Atas tindakan yang dilakukan PT RKK ini, pihak dari Dirjen Penegakkan Hukum KLH akan memberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Penyegelan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum LHK berada di 62 lokasi konsensi yang terbakar.
Di mana terdapat 62 perusahaan dan satu lahan milik perorangan yang lokasinya terbakar.
Sehingga total lahan yang disegel secara keseluruhan hampir 11 ribu hektare.
"Lahan milik PT. RKK ini pada tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas hampir 600 hektare dan telah dilakukan gugatan perdata, dan sudah ingkrah.
Namun sekarang terjadi kembali, sehingga akan ditindak lebih tegas lagi.
"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap 62 lokasi-lokasi konsensi yang terbakar, 62 perusahaan serta 1 milik perseorangan kami segel yang lokasi-lokasinya terbakar.
Dengan total luas keseluruhan hampir 11 ribu hektare," ujarnya Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani," tulis Kementerian LHK.
• Ratas Karhutla di Riau, Jokowi Soroti Kinerja Pemerintah Daerah dan Akan Tindak Tegas Pelaku
Dipantau dari akun Instagram @gakkum_klhk, Rasio Ridho Sani saat ini telah memberikan tindakan tegas kepada dua perusahaan di atas baik dengan sanksi administratif, perdana bahkan pidana.
"KLHK Tindak lebih Tegas lokasi korporasi yang pernah terbakar
#StopKarhutla
#KerjaBersama
#MelawanAsap
Jambi, 29 September 2019.
Gakkum KLHK akan menindak tegas PT RKK dan PT KU, di Jambi, karena lahan konsesinya terbakar kembali.
“Kami akan menindak tegas dua perusahaan itu baik sanksi administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, setelah menyegel lahan terbakar PT RKK seluas 1.200 ha di Kabupaten Muaro Jambi dan PT KU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 28 September 2019," tulis akun @gakkum_klhk.
Saat ini kedua PT yang bersangkutan telah dibawa ke pengadilan, padahal PT RKK di tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 192 miliar.
Sedangkan PT KU di tahun 2015 hingga saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar.
"Kedua perusahaan saat ini dibawa ke pengadilan oleh KLHK. PT RKK yang lahannya terbakar seluas 591 ha pada tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Makamah Agung, harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 192 miliar.
Sedangkan kasus kebakaran lahan PT KU tahun 2015 seluas 129 ha, saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar," imbuhnya.
Hingga saat ini KLHK telah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka.
Dari pihak KLHK sendiri juga sudah memberikan laporan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
• Anak-anak hingga Ibu Menyusui Jadi Korban Asap Karhutla Riau, Keluhkan Sesak Napas dan Demam
"Sampai saat ini KLHK sudah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar, dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan 8 perusahaan sebagai tersangka.
KLHK sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin lingkungan perusahaan yang lahannya terbakar itu," jelasnya.
Harapannya, dengan adanya penyegelan usaha milik perusahaan itu, bisa membuat perusahan-perusahan yang ada di lingkungan sekitar bisa jera.
Sehingga perusahan-perusahaan lebih menjaga lahan dari penyebab kebarakan.
Lantaran kasus karhutla adalah masalah serius yang langsung berdampak pada kesehatan masyarakat, perekonomian, ekosistem dan lain sebagainya.
"Rasio Ridho Sani mengatakan langka tegas perlu diambil terhadap perusahan maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan, apalagi terjadi berkali-kali.
Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius dan luar biasa karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian, perusakan ekosistem dan fungsi lindung gambut, serta wilayah terdampak sangat luas “transboundary”, dan jangka waktu yang lama.
Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Dirjen Gakkum KLHK.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)