Berapa Gaji yang Akan Diterima Ketua DPR Puan Maharani? Ini Rinciannya
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR? Gaji pokok yang diterima sekitar Rp 5.040.000 ditambah dengan berbagai tunjangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.
Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR. Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
• Serba Pertama Trah Politik Soekarno, Puan Maharani Jadi Perempuan Pertama yang Jabat Ketua DPR
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
Gaji dan Tunjangan Tetap
- Gaji Pokok = Rp 5.040.000
- Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
- Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000
- Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan =Rp 6.690.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
- Sistem Anggota= Rp. 2.250.000
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
- a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000
- b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
- a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
- b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan :
Anggaran pemeliharaan: