Siswa SMP di Manado Meninggal setelah Dihukum Lari oleh Guru, Ini Kronologi hingga Tanggapan KPAI
Kepergian Fanli Lahingide (14), siswa SMP di Manado yang tewas saat dihukum lari oleh guru piket berinisial CS, menyisakan kepedihan bagi orangtua.
Ditanya soal langkah Disdik terkait kasus ini, Dahlan enggan berkomentar banyak.
"Peristiwa itu saat ini sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Selebihnya saya tidak bisa bicara banyak," kata dia.
5. Jangan terlalu cepat menyalahkan guru piket
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw meminta agar publik tidak terlalu cepat menyalahkan guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli.
Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.
"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.
6. Tergolong kasus pidana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Sumber: KOMPAS.com (Skivo Marcelino Mandev, Vina Fadhrotul Mukamaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah"