Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RUU ASN

RUU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS, Ini Alasannya

RUU ASN membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS)

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
RUU ASN - Ribuan PPPK hasil seleksi tahun 2022 ketika apel pengambilan SK di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara. RUU ASN membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

 “Kajian yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni yang dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sejumlah Bos Kafe Karaoke Hadiri Undangan DPMPTSP Halmahera Selatan, Ini yang Dibahas

Reni mengatakan, PNS maupun PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Reni menilai, RUU ASN ke depan penting mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Baca juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Rencana dan Tujuannya

Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni. (*)

 

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS".

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved