Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Satu Orang Polisi Jadi Tersangka Tewasnya 2 Mahasiswa Saat Demo di Kendari

Seorang polisi, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka terkait jatuhnya korban saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 Septe

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/Walda Marison
Kepolisian menutup Jalan Gatot Subroto menuju depan Gedung DPR, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku yang menyebabkan terjatuhnya korban dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 akhirnya terungkap.

Seorang polisi, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Setidaknya ada tiga korban dari peristiwa tersebut, yaitu dua mahasiswa yang tewas dan seorang ibu hamil yang luka-luka. 

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 25 saksi, termasuk dua ahli dan enam anggota polisi yang melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unras.

Identitas keenamnya terdiri dari mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H, serta Bripda FRS.

Polisi juga menerima tiga hasil visum dari ketiga korban.

Untuk korban Randi (21), hasil visum menunjukkan ia tewas akibat luka tembak.

Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di betis kanan.

Kemudian, dari hasil visum, penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19) tidak dapat disimpulkan karena luka tembak.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga peluru serta enam selongsong.

Tiga dari enam selongsong ditemukan di tempat kejadian dan sisanya didapat polisi dari Ombudsman wilayah Sultra.

Aparat kepolisian kemudian melakukan uji balistik terhadap peluru dan dicocokkan dengan senjata api milik keenam anggota polisi yang telah dinyatakan bersalah melanggar SOP tersebut.

Patoppoi mengatakan bahwa ditemukan hasil identik antara proyektil serta selongsong yang ditemukan dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.

"Hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar dia.

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360.

Pelaku pun akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Berkasnya pun akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka Saat Demo di Kendari, 1 Polisi Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved