Dirjen Imigrasi Kemenkumham: Tak Pernah Terbitkan Surat 'Pencekalan' Rizieq Shihab
Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
TRIBUNTERNATE.COM - Soal surat 'pencekalan' pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya pihak Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie buka suara.
Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mengenai paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.
• Rizieq Shihab Ngaku Dicekal 1,5 Tahun, Mahfud MD: Di Indonesia Orang Itu Dicekal Maksimal 6 Bulan
"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny.
Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, ketika seorang WNI datang ke negara lain, kondisinya tergantung dari pemerintah negara yang bersangkutan.
"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.
Dalam konteks Rizieq, menurut dia, yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.
Dengan kata lain, kata Ronny, sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia.
Menurut dia, jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.
"Pejabat Imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur warga negara asing atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," ucap Ronny.
• Menlu Retno Ditanya soal Pencekalan Rizieq Shihab saat Rapat di Komisi I DPR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.