Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Klarifikasi Pertamina Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Begini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Editor: Sansul Sardi
Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris. 

Berikut ketentuannya: 

1. Gaji Ahok Sebesar 45 % dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina

Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018. 

Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Ilham Rian Pratama)

Dalam peraturan tersebut,  gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK

2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris

Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.

Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina

Sedangkan Komisasris mendapatkan honorrium sebesar 90 persen dari besaran honoroarium atau gaji yang diterima Komisaris Utama.

Aturan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018. 

3. Insentif Kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved