Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Klarifikasi Pertamina Soal Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Begini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Editor: Sansul Sardi
Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem. 

Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut:

- Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.

- Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5% dari besaran insentif kerja Direktur Utama

- Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama

4. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan. 

Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari: 

Honorarium

Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.

Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI). 

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 bisa anda akses di tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono, TribunJabar/ Dennis Destriyawan) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved