Perpanjangan Izin FPI
Agar Diakui Negara, Pakar Hukum Tata Negara Sarankan FPI Hilangkan Kata Khilafah Islamiyah
Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) belakangan ini menjadi berita yang ramai diperbincangkan.
Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis masanya menemui berbagai persoalan.
Proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaval dimana proses tersebut terjadi relatif lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyaran
kan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.
FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.
• Jawaban Pihak FPI Ini Bikin Ketua PBNU Geram saat Ditanya soal Indonesia Sudah Syariah atau Belum
• Soal Setia NKRI & AD/ART Khilafah, Kuasa Hukum FPI: Kalau Pak Tito Ingin Tahu Silahkan ke Petamburan
"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.
Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.
"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.
Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.
• Rocky Gerung Klaim FPI Tidak Lakukan Kekerasan, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko: Berubah Dari Mana?
• Imam Besar FPI Sebut Pemerintahan Jokowi Ilegal, Mahfud MD: Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?
"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.
Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.
Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," pungkasnya. (Tribunnews.com/chaerul umam)
Proses Perpanjangan Izin FPI Lama, Mendagri Tito Karnavian Sebut 'Karena Visi Misi dan AD/ART'
Proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaval dimana proses tersebut terjadi relatif lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam AD/ART diatur pula soal pengalaman jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga mantan Kapolri itu tak ingin masyarakat memiliki tafsiran beragam.
Hal ini, kata dia, perlu diklarifikasi FPI agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menah) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian. "Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber:
Tribunnews.com: FPI Disarankan Hilangkan Kata Khilafah Islamiyah Agar Diakui Negara
Kompas.com: Mendagri Sebut Proses Perpanjangan Izin FPI Lama karena Visi Misi dan AD/ART