Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perpanjangan Izin FPI

Soal Setia NKRI & AD/ART Khilafah, Kuasa Hukum FPI: Kalau Pak Tito Ingin Tahu Silahkan ke Petamburan

Setelah mendapat surat rekomendasi SKT dari Kemenag, ada beberapa hal yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengganjal.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) belakangan ini menjadi berita yang ramai diperbincangkan.

Dimana perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis masanya menemui berbagai persoalan.

Setelah mendapat surat rekomendasi SKT dari Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa hal yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengganjal.

Tito Karnavian selaku Mendagri mengatakan perlu beberapa waktu untuk menerbitkan SKT untuk FPI.

Pasalnya ada dua hal yang ia soroti, yakni surat kesetiaan pada Pancasila dan NKRI serta AD/ADRT yang menyinggung khilafah.

Sampai-sampai, tagar #RakyatTolakKerasFPI pun menjadi trending di Twitter pada Jumat (29/11/2019).

Hingga kini tagar tersebut mendapat 15.000 ribu cuitan dari warganet Twitter.

Trending twitter Jumat (29/11/2019)
Trending twitter Jumat (29/11/2019) (Twitter.com)

Menanggapi hal yang disinggung Mendagri Tito Karnavian, FPI yang diwakili tim hukumnya, Ali Alatas angkat bicara.

Menurut Ali, mengenai surat rekomendasi dari Kementerian Agama, sebelumnya ada tim ahli yang sudah berdiskusi.

"Sebelum ada surat rekomendasi dari menteri agama, tim kementerian agama itu mendatangi kita, kemudian mengkaji, mengklarifikasi dan diskusi. memang tim ahli mereka datang dan clear sudah," tuturnya kepada Kompas Petang melalui sambungan telepon pada Kamis (28/11/2019).

Ali pun menjawab desas-desus persoalan AD/ART yang disebut Mendagri.

"Iya nggak tau menteri dalam negeri itu gimana karena itukan tugasnya, jadi tidak tahu kenapa ada lagi omongan seperti itu,"

"Kalau menteri dalam negeri ingin tahu maksudnya, silakan datang ke Petamburan, nanti kita kasih tau, nanti kita jelaskan maksudnya apa," tutur Ali tegas.

Menurutnya, persoalan surat setia pada NKRI dan Pancasila tidak ada masalah.

"Bagi kita masalah pancasila, NKRI dari awal kita berdiri tidak ada masalah sebenarnya, tidak tahu siapa yang awal mempermasalahkannya,"

Massa FPI dan Alumni 212 geruduk kantor Majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jum'at (16/3/2018).
Massa FPI dan Alumni 212 geruduk kantor Majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jum'at (16/3/2018). (WARTA KOTA/HAMDI PUTRA)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved