Izin Perpanjang FPI
FPI Tanpa Izin Perpanjang Masih Bisa Jalan, Pakar Tata Hukum Negara Ungkap Kelemahan Ormas Tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.
"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.
Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.
Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."
"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.
Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.
"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.
"Tetap, kegiatan tetap jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.
Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.
Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.
Penyebab kedua karena adanya kebencian terhadap FPI.