Izin Perpanjang FPI
FPI Tanpa Izin Perpanjang Masih Bisa Jalan, Pakar Tata Hukum Negara Ungkap Kelemahan Ormas Tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Editor:
Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
"Ya karena stigma-stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu karena adanya keterbelakangan intelektual dalam arti kurang baca, kurang mengetahui, kurang memahami."
"Atau ada keterbelakangan mental, emang dasarnya benci," jelasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-1:40:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul FPI Tetap Bisa Jalan meski Izin Belum Diperpanjang, Refly Harun Jelaskan Kelemahan Ormas Tanpa SKT