Ingin Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun? Ini Caranya
Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader.
Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Cara cairkan JHT BPJS secara offline
1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar
2. Bawalah fotokopian dan bentuk asli dari kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP atau paspor, KK, dan buku tabungan milik peserta yang masih aktif
3. Datangi petugas untuk meminta formulir dan isi lah formulir dengan lengkap
4. Setelah selesai, berikan formulir yang telah terisi beserta dokumen yang dibawa ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean
5. Jika dokumen sudah lengkap dan tidak dipinta untuk melengkapi lagi, peserta akan diberi nomor urut untuk mengantre ke petugas bagian pengajuan klaim
6. Petugas akan memeriksa dokumen. Apabila sudah sesuai, petugas akan memberi tahu waktu kapan peserta dapat menerima hasil pencairan saldo JHT
Untuk Anda yang tetap ingin melakukan proses pencairan dengan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang pagi-pagi, peserta dapat mengambil nomor antrean secara online .
Nomor antrean online bisa peserta dapatkan via aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader
Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.
Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader. Pastikan data kependudukan peserta valid.
Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. (Kompas.com/Tia Astuti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun"