Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

STNK Hilang? Jangan Risau! Berikut Cara Mudah dan Syarat Lengkap Mengurusnya

Berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Ilustrasi - BPKB dan STNK 

TRIBUNTERNATE.COM - Surat-surat atau dokumen penting kendaraan sangatlah penting dan tidak mudah untuk dihiraukan.

Apalagi jika sudah bersinggungan dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagaimana diketahui, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.

STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya dan hilang.

Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi :

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.

- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.

- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.

- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved