STNK Hilang? Jangan Risau! Berikut Cara Mudah dan Syarat Lengkap Mengurusnya
Berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
TRIBUNTERNATE.COM - Surat-surat atau dokumen penting kendaraan sangatlah penting dan tidak mudah untuk dihiraukan.
Apalagi jika sudah bersinggungan dengan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebagaimana diketahui, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.
STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya dan hilang.
Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.
Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.
- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.
- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.
- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian