Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

STNK Hilang? Jangan Risau! Berikut Cara Mudah dan Syarat Lengkap Mengurusnya

Berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Ilustrasi - BPKB dan STNK 

Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Surat tersebut akan menjelaskan keterangan keabsahan STNK terkait.

- Mengurus pembuatan STNK baru

Mengurus pembuatan STNK baru, Anda harus menyerahkan semua berkasnya dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk pembuatan STNK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebesar Rp 75.000.

- Mengambil STNK

Setelah semuanya sudah diurus, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti STNK yang telah hilang.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved