Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Jiwasraya Memanas, Erick Thohir Bentuk Holding Asuransi di 2020, OJK Beri Tanggapan Ini

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk holding perusahaan asuransi di 2020.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Herudin
Pengusaha Erick Thohir saat diwawancara secara khusus oleh Tribunnews, di Jakarta, Senin (30/9/2019). Wawancara tersebut seputar aktivitas Erick Thohir saat ini dan juga isu dirinya yang dicalonkan menjadi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus gagal polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus memanas.

Kali ini pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk holding perusahaan asuransi di 2020.

Langkah itu diambil dalam rangka menyelamatkan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Holdingisasi diharapkan kuartal I atau II (2020) juga sudah selesai, dikejar nih cepat,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Arya menjelaskan, dengan langkah tersebut Jiwasraya akan mendapat suntikan dana. Namun, Arya tak menjelaskan secara pasti dana yang akan masuk ke Jiwasraya saat telah dibentuk Holding Asuransi.

Selain itu, Kementerian BUMN telah membentuk anak usaha Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Anak usaha ini yang disebut-sebut bakal menalangi kasus gagal bayar polis yang menimpa sang induk.

Saat ini, Kementerian BUMN telah mendapatkan 5 investor yang terdiri atas 4 investor luar negeri dan 1 investor dalam negeri.

“Asuransi Jiwasraya Putra ini kerjasama BUMN-BUMN, sehingga asuransi ini layak dibeli, karena pesertanya banyak di-support BUMN, sehingga sangat sehat. Diharapkan dana masuk,” kata Arya.

Tak hanya itu, Jiwasraya juga akan mendapatkan dana segar melalui reasuransi. Reasuransi yaitu mengasuransikan produk asuransi itu sendiri.

“Ada juga skema dicari cara uang pensiun. Sama skema khusus Menteri BUMN, Menkeu supaya uang pensiun aman,” ucap dia.

Sebelumnya, Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis Jiwasraya bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved