Bukan Bayar Bea Masuk, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara, Sanksi Paling Murah Rp 100 Juta??
Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton kembali mulai babak baru.
Kali ini mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.
• Awal Januari, Jokowi Akan Terima 3 Nama Pengganti Ari Askhara, Erick Ungkap Beban Berat Dirut Garuda
• Begini Ungkapan Sedih Iis Dahlia Gara-gara Nama Suaminya Terlibat Kasus Harley Ari Askhara
Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.
Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia. (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Nasib Tiga Direksi Garuda yang ikut Ari Askhara ke Perancis?
Tiga direksi Garuda Indonesia ikut bersama Ari Akshara di dalam pesawat Airbus A330-900 NEO yang membawa Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal dari Perancis.
Ketiga direksi tersebut, yakni Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Mohammad Iqbal, serta Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.
Lantas, apakah ketiganya bernasib sama seperti Ari yang dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir?
Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum bisa memastikan bagaimana nasib ketiganya.
“Nanti kita lihat (ketiganya akan mendapat sanksi atau tidak),” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
• Erick Thohir Kaget & Geli Bersih-bersih BUMN, Dewan Komisaris Garuda Minta Ari Askhara Angkat Kaki
• Nilai Erick Thohir Hanya Pencitraan Copot Ari Askhara, Rocky Gerung: Itu Cuma Cari Panggung
Arya menambahkan, Ari dan ketiga direksi tersebut juga tak mempunyai izin saat pergi ke Perancis dari Kementerian BUMN.
Meski telah ditemukan adanya pelanggaran, Arya belum bisa memastikan ketiganya akan dicopot atau tidak.
“Hanya satu (Ari Akshara) yang diberhentikan. Yang tiganya kan pelanggaran surat izin dinas saja,” kata Arya.
Sebelumnya, Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara kemarin Kamis, (5/12/2019). Ari dicopot karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.
Erick pun mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Tbk) (KOMPAS100: GIAA) I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Tak hanya itu, dia bakal langsung mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.
"Kami akan langsung tunjuk Plt," ujar Erik ketika memberi paparan di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara" dan "Ikut Ari Askhara ke Perancis, Bagaimana Nasib Tiga Direksi Garuda?"