Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tembak & Aniaya Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

sosok.grid.id
Anak Bupati Majalengka yang tembak dan aniaya kontraktor yang menagih utang sebesar Rp 500 juta hanya dituntut 2 bulan penjara, begini alasan jaksa. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka sekaligus ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A menembak dan menganiaya seorang kontraktor pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Korban, Panji Pamungkas dianiaya di Ruko Hana Sakura, Cigasong Majalengka, Jawa Barat pada malam hari.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah menagih utang uang proyek pada Irfan sebesar Rp 500 juta.

Akibat penembakan dan penganiayaan tersebut, korban menderita luka tembak di tangannya.

Selain korban, tiga orang pegawai sekaligus pegawainya juga mengalami luka-luka di bagian muka dan kepala.

Melansir dari Kompas.com, akibat insiden tersebut Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-Undang KUHP ya dan Undang-Undang darurat tentang Penggunaan Senjata Api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut keterangannya saat itu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1251.

Undang-Undang Darurat dikenakan pada tersangka terkait dengan kepemilikan senjata api.

Namun, dalam kabar terbaru menyebutkan bahwa tersangka hanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.

Pekan lalu, tersangka dituntut pidana selama dua bulan atas perbuatannya itu.

Melansir dari Tribunnews, Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan pihaknya tak salah menerapkan pasal dalam mendakwa dan menuntut tersangka.

"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved