Tembak & Aniaya Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.
"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.
Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.
Berdasarkan keterangannya, pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta tim penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.
"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.
Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” jelas Faisal.
Oleh karena itu, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.
Adapun, ancaman maksimal pidana pada kedua pasal itu yakni di atas 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di sosok.id dengan judul Tembak dan Aniaya Kontraktor yang Menagih Utang Sebesar Rp 500 Juta, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Alasan Jaksa!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/anak-bupati-majalengka.jpg)