Langkah Erick Thohir Rombak Jabatan BUMN Jadi 3 Deputi dan 3 Staf Ahli Disetujui Jokowi
Presiden Joko Widodo menyetujui perombakan struktur kelembagaan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN.
TRIBUNTERNATE.COM - Rencana perombakkan struktur kelembagaan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian BUMN disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 yang ditandatangi Jokowi pada 10 Desember 2019 lalu, Kementerian BUMN kini hanya memiliki 3 deputi.
Sebelumnya jumlah deputi di BUMN ada 7.
"Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," seperti dikutip dari Perpres No 81 Tahun 2019, Senin (30/12/2019).
Ketiga deputi yang akan mendampingi Erick Thohir yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi; serta Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.
Selain 3 deputi, Erick Thohir juga didampingi 2 wakil menteri dan 3 staf ahli.
Staf ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; Staf Ahli Bidang Industri dani Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
• Begini Respons Jokowi soal Polemik Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
• Temui Prabowo Subianto, Putri Maruf Amin hingga Menantu Jokowi Minta Dukungan untuk Pilkada
• Ahmad Dhani Ogah Didesak Jadi Wagub DKI Dampingi Anies Baswedan hingga Minta Tak Singgung Jokowi
Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.
Sementara tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumberdaya manusia, teknologi, dan informasi badan usahamilik negara.
Adapun tugas Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.
Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem
Diberitakan terpisah, sebelumnya Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar-besaran struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
7. Staf Ahli Bidang Akademik
Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
• Jiwasraya Gelontorkan Rp 13,5 M untuk Manchester City hingga Raup Cuan Saham ABBA Milik Erick Thohir
• Pengen Jadi Petinggi di Kementerian BUMN? Erick Thohir Lelang 6 Jabatan, Bisa Diisi PNS dan Non-PNS!
• Pramugari Garuda yang Diskors Kini Aktif Kembali, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih ke Erick Thohir
Struktur Kemendikbud baru
Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Erick Thohir Punya 3 Deputi dan 3 Staf Ahli" dan "Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti "