Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral

Viral, Kisah TKW Pulang Kampung Minta Cerai, Suami 'Ngamuk' Bawa Ekskavator Robohkan Rumahnya

Cerita seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW minta cerai saat pulang kampung bikin heboh.

Editor: Sansul Sardi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Ilustrasi - TKW Pulang Kampung Langsung Minta Cerai, Suami yang Tersakiti Bongkar Rumah Pakai Alat Berat 

Padahal, keduanya sudah dikaruniai seorang anak hasil pernikahan mereka.

Selama SE bekerja di Malaysia, sang suami tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Rumah yang dibongkar dengan bego di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek gara-gara si istri yang selama ini jadi TKI di Malaysia tiba-tiba pulang minta cerai
Rumah yang dibongkar dengan bego di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek gara-gara si istri yang selama ini jadi TKI di Malaysia tiba-tiba pulang minta cerai (SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin)

SS sempat menolak permintaan istrinya SE yang meminta cerai.

Wignyo Handoyo menerangkan, pembongkaran rumah pasangan suami istri tersebut sudah melalui kesepakatan.

Tak hanya itu, kata dia, mereka juga membuat surat pernyataan diatar materai 6000.

Sebelumnya, pemerintah desa melakukan upaya mediasi kepada pasangan suami istri ini.

Namun, keputusan pemilik rumah yakni SS dan SE memilih dibongkar.

“Sudah saya bilang, jangan dibongkar. Masih ada anak dan hak waris bisa ke anak pasangan SS dan SE,” kata Wignyo melanjutkan.

SS sempat menolak keras permintaan istrinya yang baru pulang bekerja di Malaysia itu bercerai.

Namun, sang istri tetap memaksa untuk mengakhiri rumah tangganya tersebut.

Rumah yang dibongkar dengan bego di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Rumah yang dibongkar dengan bego di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. (SuryaMalang.com)

Hngga akhirnya suami pun mengabulkan permintaan istrinya untuk bercerai.

Namun, SS meminta ganti rugi pada istrinya sebesar Rp 200 juta atas pembangunan rumah tersebut.

Awalnya,sang istri menyepakati ganti rugi sebesar Rp 40 juta.

“Pada mediasi awal sudah disepakati. Kemudian dilakukan mediasi lagi karena masih ada perselisihan,” terang Wignyo.

Pada mediasi berikutnya, sang istri tidak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved