Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bayar 500 Ribu Dolar Singapura, Kivlan Zen Klaim Tugasnya Diabaikan Iwan: Depan Istana Tak Ada Demo

Kivlan Zen hadir sebagai saksi untuk terdakwa Habil Marati dan Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar terbaru datang dari mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Di mana Kivlan Zen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil Marati dan Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Pengusaha Habil Marati didakwa dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional pada Mei 2019.

Begitu juga dengan terdakwa Iwan.

Jaksa sempat bertanya perihal pertemuan Kivlan Zen ihwal dengan Iwan di sebuah rumah makan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

"Saya tidak begitu ingat, tapi seingat saya besok setelah saya menyerahkan uang di rumah makan Padang, supaya Habil untuk dapat tambahan dana dalam demonstrasi," jawab Kivlan Zen.

Jaksa lain kembali bertanya apakah uang tersebut milik Kivlan Zen pribadi atau bukan.

"Uang saya sendiri, bentuk dolar Singapura. Masih ingat, 500 ribu dolar Singapura," jawab Kivlan Zen.

Kivlan Zen mengakui uang sebanyak itu untuk membayar massa aksi agar berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Dalam rangka untuk demonstrasi Supersemar (surat perintah sebelas maret) di Istana, mendukung Supersemar supaya jangan dicabut," jelas Kivlan Zen.

Pada 2018, Kivlan Zen mengatakan pernah menginstruksikan Iwan berunjuk rasa perihal aksi yang serupa.

Kata dia, aksi tersebut pun berhasil dilakukan dua kali.

"Dua kali berhasil. Dia (Iwan) bisa menyiapkan massa jawara Banten."

"Uang saya berikan untuk demo Supersemar, mendukung supersemar," tegas Kivlan Zen.

Lantaran ongkos aksi Supersemar 2019 kurang, Kivlan Zen mendapat suntikan dana dari Habil Marati sebesar Rp 50 juta.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, sebelum keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, sebelum keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved