Jika Skema Baru Berlaku, Uang Pensiun PNS Jabatan Eselon I Bisa Rp 20 Juta Per Bulan
Dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Skema Pensiunan PNS Terbaru
Pemerintah akan mulai menjalankan skema pensiun baru bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020.
Dengan skema fully funded, dari saat ini pay as you go, pemerintah berharap keuntungan yang diperoleh ASN lebih besar, di samping meringankan beban APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pemerintah sudah mantap untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiun ASN alias PNS.
Dengan skema baru ini, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100% dari APBN tiap tahun.
Walau sudah ditetapkan, namun menurut Asman, skema ini masih terus difinalisasi di tingkat kementerian.
Apalagi nantinya pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Dana Pensiun yang baru selain PT Taspen (Persero) yang sudah ada saat ini.
Lembaga baru itu diharapkan mampu mengelola dana pensiun secara maksimal.
"Jangan sampai investasinya tidak bermanfaat pada pemilik dana yakni para pensiunan," tambahnya.
Sebelumnya, Asman bilang, dengan sistem pensiun baru dan lembaga baru, maka pensiunan eselon I yang saat ini menerima Rp 4,5 juta-Rp 5 juta per bulan, nanti bisa menerima pensiun di atas Rp 20 juta per bulan.
Hanya saja, menurutnya konsep baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS lama.
ASN yang baru direkrut yang bakal mendapat manfaat penuh dari pemberlakuan skema baru itu.
Uang pensiun pada saat ini memang kecil karena hanya 75% dari gaji pokok terakhir.
• Pebulu Tangkis Kento Momota Terlibat Kecelakaan di Malaysia, Satu Orang Dilaporkan Tewas
• Kronologi Gadis 14 Tahun Ini Dibakar Ibunya, Diduga Korban Tak Mau Jaga Kios Bensin
Ringankan APBN