Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Skema Baru Berlaku, Uang Pensiun PNS Jabatan Eselon I Bisa Rp 20 Juta Per Bulan

Dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

Pemerintah berharap, dengan model baru nanti, investasi dana pensiun ASN betul-betul bermanfaat.

Bukan hanya mendapatkan gaji take home pay, pensiunan juga bisa mendapat fasilitas lain, seperti penyiapan kompleks perumahan.

Dengan pengelolaan dana yang efisien, diharapkan pensiunan PNS ini sudah punya jaminan rumah saat pensiunnya nanti.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, pada tahun ini porsi belanja pegawai sebesar Rp 227,46 triliun atau 26,84% dari total belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 847,44 triliun.

"Apabila jangka panjang beban belanja pegawai bisa berkurang, maka pemerintah bisa mendapat tambahan dana untuk belanja modal khususnya infrastruktur," jelasnya. 

Besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku, Skema pensiun baru bagi PNS diterapkan 2020 dan Berikut ini besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved