Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Fakta Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat: Diduga Pembelokan Sejarah & Janjikan Uang

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi, diinterogasi dan terancam jerat pasal keonaran

Editor: Sansul Sardi
Tangkapan Layar Kompas TV
Totok Santosa Hadiningrat Pimpinan Keraton Agung Sejagat Purworejo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah ramai keberadaan Keraton Agung Sejagat, pihak Polres Purworejo menangkap dan mengamankan pihak Kerajaan Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja, pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi, diinterogasi dan terancam jerat pasal keonaran? 

Inilah 5 fakta terbaru kontroversi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, termasuk soal dugaan pembelokan sejarah dan penyebaran kebohongan. 

Setelah ramai diperbincangkan, polisi menangkap Totok Santosa yang mengaku raja dari kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS).

Totok ditangkap bersama istrinya Fanni Aminadia pada Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB, saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo (Facebook)

Polisi menduga, kelompok pimpinan Totok tersebut telah melakukan penipuan dan berita bohong ke masyarakat. 

Sementara itu, pihak pemerintah daerah memastikan akan menghentikan segala kegiatan kelompok tersebut.

Baca fakta terbaru kasus kelompok Keraton Agung Sejagat:

1. Totok dan istrinya ditangkap polisi

Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved