Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Investasi MeMiles

Istana Buka Suara soal Mulan Jameela yang Terseret Kasus MeMiles: Polisi Tak Perlu Izin Presiden

Staf Khusus Presidenan Bidang Hukum Dini Shanti Purwono buka suara terkait kasus investasi bodong MeMiles yang menyangkut nama Mulan Jameela.

Editor: Sansul Sardi
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

TRIBUNTERNATE.COM - Staf Khusus Presidenan Bidang Hukum Dini Shanti Purwono buka suara terkait kasus investasi bodong MeMiles yang menyangkut nama Mulan Jameela.

Di mana Istana menyebut jika Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.

Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus MeMiles

Mulan Jameela Angkat Suara soal Namanya yang Terseret Investasi Bodong MeMiles

Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.

Pernah Masuk Lingkaran Istana, Ini Sosok Harry Prasetyo, Mantan Bos Jiwasraya yang Jadi Tersangka

Respon Erick Thohir soal Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya: Tindakan Ini Sangat Penting

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," sambung Truno. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana : Polisi Tak Perlu Izin Presiden Panggil Mulan Jameela

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved