Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Izin Penggeledahan, Dewan Pengawas KPK Jamin Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Dewan Pengawas KPK membantah tudingan bahwa proses penerbitan surat izin penggeledahan yang lambat menjadi penghambat proses penyidikan oleh KPK.

Editor: Sansul Sardi
kompas.com
Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah 

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin. Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).

Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved