Catat, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji Jika Suami PNS Lakukan KDRT!
Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan ini kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) kian marak terjadi dan tidak memandang bulu siapapun pelaku dan korbannya.
Hal ini rupanya juga dapat menimpa siapa saja, baik kalangan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu saat ini para istri yang diceraikan sang suami berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990.
Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.

• Kesbangpol Tasikmalaya Sebut Kesultanan Selaco Punya SK KemenkumHAM dan Surat dari PBB
• Singgung Jokowi, Rocky Gerung Sebut Pendirian Kerajaan Baru Seperti Ide Memindahkan Ibu Kota
Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.
Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.
Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.
“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). (Kompas.com/Muhammad Idris)
Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.