Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar di Malang Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak
Seorang pelajar SMA terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal.
Editor:
Sansul Sardi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(KompasTV/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Dibalik Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak
Berita Terkait