Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar di Malang Ternyata Sudah Beristri dan Punya Anak

Seorang pelajar SMA terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal.

Editor: Sansul Sardi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Diduga Jadi Calon Istri Sule, Inilah Sosok Pramugari Fany Kurniawaty, Punya Lesung Pipit Mempesona

Diduga Tewas 1 Tahun Lalu, Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved