Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW)Wahyu Setiawan.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/ IMAM ROSIDIN
Politisi PDIP, Adian Napitupulu saat ditemui di Denpasar, Sabtu (21/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Skandal suap pergantian antar waktu (PAW)  yang menyeret PDI Perjuangan Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kian memanas.

Menanggapi hal itu, politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap ini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Minggu (19/1/2020).

Menurut Adian, duduk permasalahan sebenarnya berada pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia yang dilimpahkan untuk Harun Masiku.

Adian Napitupulu menegaskan, jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan dalam kepala Harun Masiku," ujar Adian.

"Bahwa dia punya peluang untuk jadi anggota DPR," imbuhnya.

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, peluang si Wahyu meminta uang pada Harun pun tidak ada," tegas dia.

Politikus PDIP ini menganggap kasus suap terjadi berawal dari keputusan MA.

"Semua berawal dari keputusan MA itu,"  ungkapnya.

Tim Hukum PDI Perjuangan Adukan Petugas KPK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Melalui  Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved