Jadi Tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat Antisipasi Terjerat Asabri, Akan Kembalikan Kerugian Negara
Belum selesai kasus Asuransi Jiwasraya, kini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat juga tersandung masalah di Asabri.
Menuru Soesilo, kliennya tengah mencari cara untuk melunasi hutang ke Asabri tersebut, dan diperkirakan akan menggunakan kocek pribadi Heru.
“Kami tidak bisa kasih informasi apa-apa. Kami masih proses berpikir seperti apa rumusan pengembalian [hutang],” tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Heru mengembalikan hutang jual beli saham ke Asabri. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan masih menghitung berapa nilai hutang itu.
“Kami harapkan Heru memenuhi pertanggungjawaban ke hutang-hutang Asabri. Hal ini sebagai pembenahan yang terjadi untuk Asabri,” ungkap dia.
Untuk saat ini, pihaknya masih mempelajari kondisi keuangan Asabri, khususnya terkait pengelolaan investasi memang ditemukan instrumen investasi saham yang tidak likuid sehingga perlu dibenahi.
Dibandingkan Jiwasraya, Asabri mempunyai kasus berbeda. Maka itu, pembenahan Asabri tidak bisa dilakukan melalui skema business to business (B2B) karena ini perusahaan asuransi sosial sehingga tidak bisa begitu saja investor masuk.
• 51 Pasien Dinyatakan Pulih, China Temukan Obat Penangkal Virus Corona Tapi Masih Dirahasiakan?
• Kenakan Pakaian Tahanan, Grand Prime Minister dan Bunda Ratu Sunda Empire Masih Tenang dan Tersenyum
Kementerian BUMN masih berkonsultasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mencari jalan keluar pembenahan Asabri. (Kontan.co.id/Ferrika Sari)
Pengacara Heru Hidayat : Itu wajar-wajar saja
Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwaraya.
Menurut Kuasa Hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut karena kliennya dituduh menggoreng saham sehingga merugikan Jiwasraya.
“Menurut saya, peran pak Heru dituduh melakukan penggorengan [saham] sehingga saham itu menjadi bagus. Menjual saham seperti itu wajar-wajar saja karena Jiwasraya membelinya ketika harga saham bagus,” kata Soesilo di Jakarta, Selasa (28/1).
Nahasnya, saham yang dibeli Jiwasraya tersebut nilainya terus menurun dan perusahaan menderita kerugian. Soesilo melakukan pembelaan, kerugian pembelian saham itu merupakan risiko pasar jika investor berinvestasi di instrumen saham. “Soal fluktuatif harga saham di pasar modal itu biasa,” tambahnya.
Ia juga membantah kabar bahwa ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan pembeli harga saham. Sehingga, Jiwasraya membeli saham milik Heru di harga tertinggi.
“Tidak ada [penentuan harga saham], itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.
Diketahui, kejaksaan tengah mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus Jiwasraya. Rencananya, hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus tersebut disampaikan pekan depan dalam gelar perkara.