Fakta-fakta Siswi SMA di Maluku Diperkosa 17 Temannya, sang Pacar Ajak 15 Pelaku Lain di Bawah Umur
Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial HL diperkosa oleh 17 temannya.
"Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh mereka akan mempermalukan korban," katanya.
Para tersangka mengancam akan membeberkan keburukan korban.
Sebab, pelaku pemerkosa ini telah mengetahui sebelumnya HL telah disetubuhi kekasih dan beberapa temannya.
"Sehingga mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan mereka," ucapnya.
4. Jadi pendiam
Pemerkosaan terkuak lantaran perubahan sikap HL.
Ia menjadi pendiam dan murung. HL pun memilih tak lagi masuk sekolah.
Karena curiga, orangtua pun menanyai HL. Gadis itu mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.
Ibu HL kemudian melapor ke Polsek Salahutu, Kamis (30/1/2020).
Polisi menangkap 17 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
• WNI di Wuhan Segera Dievakuasi, Pemerintah Siapkan 100 Rumah Sakit untuk Tangani Kasus Virus Corona
• Hasil Autopsi Lina Buktikan Tidak Ada Kejanggalan, Sule Angkat Bicara: Kenapa Semua Nanya ke Saya?
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan dua tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Abba Gabrilin, Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya, Selama Tiga Bulan hingga 15 Pelaku di Bawah Umur"