Siap-siap! E-commerce Bakal Wajib Setor PPh dan PPN, Ini Dampaknya
Kemenkeu berencana menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE terhadap e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya.
TRIBUNTERNATE.COM - Wacana penarikan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE terhadap pelaku perdagangan elektronik sepertinya akan segera dilakukan.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah akan bersikap tegas kepada seluruh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik berupa e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE.
Berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dikutip Kontan.co.id, pasal 14 mengatur lebih lanjut soal kewajiban pajak untuk PMSE dalam negeri baik berupa PPh maupun PPN.
• Setelah Ratusan Babi, 21 Ekor Sapi Ditemukan Mati Misterius di Bali
• Ombudsman Sebut Ada Kejanggalan dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade: Tak Manusiawi
Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Sementara, untuk PPN atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri.
“Pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari dalam daerah pabean melalui PMSE yang dilakukan oleh SPDN,” dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b.
Pengenaan PPh atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPh.
PPN atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). (Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)
Dampak kebijakkan bea masuk barang impor dalam e-commerce
Perusahaan rintisan berbasis teknologi yang bergerak pada sektor e-commerce tak akan banyak terdampak kebijakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan, dari data yang diterimanya, melalui bea cukai penjualan langsung barang impor melalui e-commerce sangatlah sedikit.
"Tak lebih dari 1%," ujarnya kepada kontan.co.id , Senin (3/2).
Oleh sebab itu, ia menilai dampak dari penerapan aturan tersebut terhadap jumlah transaksi di platform e-commerce juga tak lebih dari 1%.
Secara terpisah, Bukalapak dan Tokopedia juga mengatakan hal serupa.
• Jokowi Bangun Terowongan Istiqlal-Katedral, Yunarto: Toleransi Bukan Tentang Infrastruktur Simbolik!
• Tegur Pemkab Poso Tak Beri Hadiah Bocah yang Juarai Lari 21 Km, Hotman Paris: di Mana Hati Nuranimu?