Siap-siap! E-commerce Bakal Wajib Setor PPh dan PPN, Ini Dampaknya
Kemenkeu berencana menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE terhadap e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya.
Head Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono menyebutkan pihaknya malah mendukung penerapan aturan tersebut.
"Kami melihat aturan tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing," ujarnya.
Walaupun begitu, ia menegaskan hal tersebut juga harus diimbangi dengan kualitas serta harga produk yang bersaing.
Maklum saja, Intan bilang bahwa seluruh pelapak menjajakan produk dalam negeri.
Senada, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya juga turut mendukung penerapan aturan tersebut.
"Selain memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi," paparnya.
Lanjutnya, menurutnya dengan begitu dampak ekonominya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional. (Kontan.co.id/Sugeng Adji Soenarso)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Siap-siap, e-commerce bakal wajib setor PPh dan PPN dan Dampak ketentuan perhitungan bea masuk barang impor terhadap transaksi e-commerce