Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lupa Tutup Jendela, Pengantin Baru Diintip Tetangga hingga Berujung Penjara, Begini Kronologinya

Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

benzinga.com
Ilustrasi - mengintip 

TRIBUNTERNATE.COM - Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip pria ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Para Tamu Takut Kena Virus Corona, Pengantin Ini Terpaksa Gelar Resepsi Secara Live Streaming

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Gegara Kicauan Burung Beo, Aib Memalukan Perselingkuhan Suami dan Pembantu Terbongkar, Istri Syok!

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved