Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya
Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini menjelaskan setidaknya ada beberapa pasal yang dianggapnya terdapat kesalahan ketik.
Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.
Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."
"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.
Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.
"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."
"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD.
• Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini
Bus Besar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.
Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', Rabu (22/1/2020).
Mahfud MD mengatakan, omnibus law tak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan bus besar yang muncul di Paris, Prancis pada 190 tahun lalu.
"Tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi."
"Yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut barang dan orang ke satu tujuan yang sama."
"Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ungkap Mahfud MD di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, istilah omnibus kemudian masuk dan diadaptasi di wilayah Amerika Latin menjadi istilah hukum, yang kini dikenal sebagai omnibus law.
Omnibus law, kata dia, dikenal sebagai hukum yang bisa mengatur dan memuat banyak hal lewat sebuah undang-undang namun lebih efisien.
Mahfud MD mengatakan, omnibus law juga akan mempermudah masuknya investasi.
Sebab, segala aturan yang selama ini tumpang tindih, dapat dipangkas dan diatur dalam satu komando.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengibaratkan omnibus law seperti saat orang-orang menaiki bus dengan tujuan yang sama.
Apabila memiliki satu tujuan yang sama, tentu masyarakat dapat menaiki bus yang sama pula tanpa harus terpisah-pisah.
"Omnibus law itu artinya hukum seperti bus besar itu, memuat banyak hal tapi lebih efisien, lebih cepat."
"Karena memang tujuannya ke satu tempat yang sama. Kenapa tidak pakai satu bus saja, kenapa harus berbeda-beda?" paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, omnibus law layaknya bus yang memuat banyak aturan.
Sebab, Presiden Joko Widodo, kata dia, menyatakan RUU Omnibus Law mencakup revisi 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal.
Mahfud MD mengatakan, 79 undang-undang itu tak disatukan.
Namun, yang disatukan adalah pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang tersebut.
"Yang disatukan itu bukan undang-undangnya."
"Yang disatukan itu pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang ini."
Hal itu ia katakan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, pasal-pasal yang bertentangan tersebut membuat urusan atau prosedur investasi berjalan sangat lambat.
Mahfud MD mencontohkan, ketika berinvestasi untuk pembangunan perusahaan, maka pihak terkait harus menunggu perizinan amdal, perpajakan, hingga perizinan Kemendagri.
Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan prosedur tersebut, sehingga menjadi satu pintu saja.
"Dari 79 pasal ini akan diambil yang bertentangan dan berkaitan dengan pasal di undang-undang lain, kemudian dibuat aturannya satu pintu."
"Undang-undangnya sendiri itu tidak diapa-apain, cuma diambil bagian-bagian yang saling berhubungan tapi tumpang tindih."
"Jadi itu supaya diingat, pasal yang direvisi adalah supaya memangkas hal yang selama ini memangkas masuknya investasi ke dalam negeri," jelas Mahfud MD.
RUU Omnibus Law oleh pemerintah menuai polemik dan penolakan dari berbagai pihak.
Banyak masyarakat yang akhirnya turun ke jalan melakukan demonstrasi.
Mahfud MD mengaku sudah meyakini akan banyak yang berdemo.
Namun, mereka disebutnya mispersepsi alias salah paham.
"Demo itu tidak salah, ini pasti banyak yang demo."
"Enggak apa-apa, disalurkan aja."
"Saya katakan kalau ada masalah, dimasukkan apa yang anda persoalkan dari ini."
"Sehingga saya katakan dari demo itu salah persepsi, salah paham," paparnya.
Mahfud MD mengatakan, salah persepsi yang dimaksud seperti omnibus law dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan pihak asing.
Bahkan, dispesifikkan lagi untuk mempermudah Cina masuk.
• Soal Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Mahfud MD: Bisa Jadi Virus Baru di Sini, PKB: Tak Ada Urgensinya
• Curhat ke Mahfud MD, Erick Thohir Ngaku Mulai Diserang saat Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
"Berarti modal asing tinggal masuk di satu pintu, kongkalikong, lalu rakyat dirugikan."
"Enggak ada itu (kongkalikong). Karena ini berlaku baik bagi modal asing maupun dalam negeri, perizinan itu."
"Ini terkadang salah, bahkan disebut mempermudah Cina masuk. Enggak ada urusannya," tegasnya.
Mahfud MD menegaskan, ada pula kesalahpahaman terkait omnibus law yang seakan-akan adalah undang-undang terkait investasi.
Anggapan itu dianggap kurang tepat oleh Mahfud MD.
Sebab, investasi hanyalah bagian kecil dari undang-undang tersebut.
"Investasi itu bagian kecil aja. Ini UU dengan cipta lapangan kerja dengan mempermudah prosedur berinvestasi."
"Siapa saja yang berinvestasi? Ya siapa saja, Cina, Qatar, Uni Emirat Arab, Jepang, Amerika, Eropa," bebernya. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Duga Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Ia Tak Yakin Isinya Begitu