Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diberikan pemerintah kepada DPR RI pada pekan lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut fakta-fakta mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,
Seperti diketahui, pemerintah resmi menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu.
Berbagai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.
Ketenagakerjaan merupakan salah satu bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.
Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Berikut beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini
• Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020, RUU PKS hingga Perlindungan Data Pribadi
1. Uang penghargaan dipangkas
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Dikutip dari draf RUU yang diperoleh Kompas.com, besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.
Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.