Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Terima Ortu Dihina, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Buat Tempurung Kepala Tetangga Retak

Tak terima orangtuanya yang sudah meninggal dihina tetanga, Arif terpaksa berurusan dengan polisi.

Kompas.com
Tersangka penganiayaan tetangga sendiri hingga tewas, Arif Rahman, dimintai keterangan polisi di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tak terima orangtuanya yang sudah meninggal dihina tetanga, Arif terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng itu ditangkap pihak kepolisian di Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Arif bahkan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Bagaimana tidak, Arif telah membuat tetangganya Sudiri (55) dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang kemudian menceritakan kronologi peristiwa berdarah itu.

Niat Ingin Menolong dari Serangan Anjing, Pria Ini Tak Sengaja Membunuh Tetangganya dengan Panah

Kisah Tragis Sri Wahyuni, 5 Hari Jelang Nikah Tewas Ditabrak Angkot Bimbar di Batam, Sopir Ditangkap

Iqbal menjelaskan, kejadian bermula saat Arif menutup saluran air yang menuju ke rumah Sudiri.

Terjadi adu mulut hingga saling mengancam di rumah Sudiri.

Arif sempat kembali ke rumah untuk mengambil potongan pipa besi.

"Tersangka ke rumah korban dan memukul kursi dengan tujuan mengancam korban dan keduanya saling mengancam," kata Iqbal.

Sudiri kemudian menghina orangtua Arif yang sudah meninggal.

Setelah terjadi adu mulut, korban menyerang tersangka dengan sebilah kayu.

Serangan ditangkis tersangka yang kemudian dibalas dengan pukulan pipa besi tepat di kepala korban.

Lupa Tutup Jendela, Pengantin Baru Diintip Tetangga hingga Berujung Penjara, Begini Kronologinya

5 Fakta Pasutri Dibacok Tetangga Gara-gara Sakit Hati Dikentuti di Kepala, Terancam 8 Tahun Penjara

Korban akhirnya jatuh dengan posisi sujud.

Korban mengalami penggumpalan darah dan tempurung kepala retak.

Sudiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mendapat pukulan.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan tewas pada Sabtu (15/2/2020).

"Karena kesalahpahaman mereka saling cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal," kata M. Iqbal Simatupang, saat konferensi pers, di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya unsur pembunuhan terencana.

Menurut Iqbal, tersangka spontan mengambil besi yang biasa digunakan sebagai alat pertukangan di rumahnya.

"Niatnya hanya nakut nakutin. Tidak ada niat membunuh," kata Arif, dihadapan polisi.

Setelah Bunuh Hakim PN Medan, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Jasad Korban Lalu Dibuang ke Jurang

Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli 300 Ribu? Pelaku Sudah Ditangkap, Jadi Tersangka

Sedangkan Arif mengaku sebelumnya pernah bertengkar dengan Sudiri.

Saat itu cekcok terjadi karena persoalan tanah tapi tidak sampai kontak fisik.

"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.

Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Orangtuanya yang Sudah Meninggal Dihina, Tukang Nasi Goreng Buat Tempurung Kepala Tetangga Retak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved